Agustus 01, 2013
Draff Raperda Pemberdayaan UMKM dr pejuang pemikir-pemikir pejuang
DRAFF
untukmu indonesia
bachrian hadi saputra
PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG
NOMOR …… TAHUN 201X
TENTANG
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
Menimbang :
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Bontang;
b. bahwa pelaku usaha dari Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah di alimantan Timur sampai saat ini belum memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia yang memadai dalam bidang manajemen, keterbatasan ermodalan dan penggunaan teknologi yang belum maksimal sehinggaberpengaruh pada rendahnya kemampuan berkompetisi dengan pelaku usaha lainnya;
c. bahwa Usaha mikro kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secaara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluar-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan peran, dn potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kota Bontang perlu diberdayakan.
d. bahwa dalam persaingan usaha yang ketat dankompetitif di Kota Bontang, terutama dari pelaku-pelaku usaha pemodal besar maka erhadap Koperasi,Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagai pelakuusaha yangberbasis masyarakat yang juga berperandalam penciptaan lapangan kerja perlu diberikan dukungan kebijakan yang bersipat protektif dari Pemerintah;
e. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Daerah dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan pemerintahan yang wajibdiselenggarakanPemerintahanDaerahKabupaten/Kota meliputi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c ,huruf d,dan e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47Tahun99 tentang Pembentukan ….. dan kota Bontang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang emerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UsahaMikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 93).
5. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
6.Undang-Undang N0 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen
7. Undang no 26 thun 2007 ttg penataan ruang
8. peraturan pemerintah no. 44 tahun1997 tentang kemintraan
9. peraturan pemerintah no. 32 tahun1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil
10. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 24 tahun 2006 tentang pedomanenyelenggaraan pelayanaan terpadu satu pintu
11.Surat Keputusan Bersama Mentri Perindustrian dan Perdagangan dan Mentri alam Negri No. 145/MPP/Kep/5/97 Tentang penataan dan pembinaan pasar dan pertokoan.
12.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BONTANG
dan
WALIKOTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Bontang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Bontang.
3. Walikota adalah walikota Bontang
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bontang
5. Dinas/Badan/Kantor adalah Dinas/Badan/KantorPemerintah Daerah Kota Bontang diIingkungan
6. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ataubadan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yangmemiliki ekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ataumemiliki hasil penjualan tahunan aling banyak Rp300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.
8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yangdilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukanmerupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yangdimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidaklangsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhikriteria Usaha Kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih dariRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebihdari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan palingbanyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.
9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsungdengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersihatau hasil penjualan tahunan yangmemiliki kekayaan bersih lebih dariRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebihdari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampaidengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.
10. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan olehbadan saha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualantahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usahanasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asingyang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.
11. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kota Bontang dan berdomisili di Kota Bontang.
12. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk pertumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha kuat, tangguh, dan mandiri.
13. Pendampingan adalah segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah,Masyarakat dan Dunia Usaha dalam bentuk memberikan bimbingan,arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada Pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah, yang secara teknis dilaksanakan oleh fasilitatoryang berkompeten di bidangnya, mulai dari merencanakankegiatan,mengajukan perkuatan permodalan dan terutama sekali pada saatmenggunakan atau memanfaatkan dana Perkuatan tersebut dan jugapengembangan usaha, baik segi peningkatan jumlah produksi,peningkatan kualitas serta kemudahan dan ekspansi pemasaran,sehingga usaha yang diberi pendampingan tersebut dapat perkembangmaksimal.
14. Fasilitator adalah Orang yang berkompeten di bidang pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan memiliki kemampuan dasar manajerial, reatif dalam membuat terobosan, yang bertugas untukmelakukan pendampingan dan juga memberikan motivasi kepadaKoperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar dapatmengembangkan usahanya.
15. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro Kecil dan Menegah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas luasnya.
16. Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanyakepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi olehpelaku usaha.
17. Pelaku usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Kota Bontang, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi kerakyatan melalui kegiatan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang
19. Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN
Pasal 2
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Bontang didasarkan pada azas :
a. Kekeluargaan
b. Demokrasi ekonomi
c. Kebersamaan
d. Efisiensi berkeadilan
e. Berkelanjutan
f. Berwawasan lingkungan
g. Kemandirian
h. Keseimbangan kemajuan
i. Kesatuan ekonomi nasional
j. Profesionalisme usaha
Pasal 3
Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Bontang adalah:
a. meningkatkan partisipasi dari masyarakat dan dunia usaha dalam upaya menumbuhkan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
b. meningkatkan produktivitas, perluasan pangsa pasar serta iklim yang kondusif sehingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Kota Bontang dapat memiliki kemandirian dan daya saing yang handal di Kota Bontang, dalam negeri dan bahkan dapat ekspansi ke luar negeri;
c. meningkatkan akses dari pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah terhadap sumber-sumber daya yang bersifat produktif; dan
d. meningkatkan peran Usaha mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi dalam pengentasan rakyat dari kemiskinan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam yang berwawasan lingkungan serta sumber daya manusia yang produktif,mandiri, maju berdaya saing, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip:
1. Efektif;
2. Efisien;
3. Terpadu;
4. Berkesinambungan;
5. Profesional;
6. Adil;
7. Transparan;
8. Akuntabel;
9. Kemandirian;
10. Kompetitif;
11. responsif; dan
12. Etika dan Moral dalam Berusaha;
BAB III
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemberdayaan
Pasal 5
Pelaksanaan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan keterampilan.
Pasal 6
1) Pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh dinas/badan/kantor di lingkungan Pemerintah Daerah.
2) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah Kota Bontang.
Pasal 7
1) Dalam hal pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD pada setiap tahun anggaran.
2) Badan Usaha Milik Negara/Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, pembiayaan lainnya serta pemberian dana hibah.
3) Badan Usaha milik Swasta berskala Besar yang melaksanakan kegiatan usaha di Kota Bontang wajib melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan terhadap, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan pola kemitraan dalam satu aspek atau lebih tentang pemasaran, peningkatan sumber daya manusia, permodalan, manajemen dan teknologi.
4) Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi dan insentif kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha milik Swasta berskala Besar yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diarahkan pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang produktif dan memiliki prospek untuk berkembang.
Bagian Kedua
Koordinasi Pemberdayaan
Pasal 8
1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga tahap pelaporan.
2) Dalam pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah wajib dilakukan koordinasi antara Dinas dan Dinas/Kantor yang membidangi urusan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten/Kota.(daLam satu tim terpadu Pemerintah Daerah)
Pasal 9
Tata cara dan bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
BAB IV
BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Pasal 10
Pemberdayaan terhadap usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi pendidikan dan pelatihan : ( diuraikan dlm penjelasan)
b. fasilitasi perijinan / kelembagaan : ( diuraikan dlm penjelasan)
c. fasilitasi pendampingan pengelolaan usaha; ( diuraikan dlm penjelasan)
d. fasilitasi penguatan permodalan;
e. fasilitasi sarana dan prasarana pemasaran;
f. Fasilitasi Kemudahan memperoleh Bahan Baku dan Fasilitasi Pendukung dalam proses produksi. ( diuraikan dlm penjelasan)
g. fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI); (untuk Usaha Kecil & Menengah). ( diuraikan dlm penjelasan)
Pasal 11
1) Pemberdayaan dalam bentuk perkuatan permodalan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyalurannya dapat melalui bank, Badan Layanan Umum Daerah serta lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk.
2) Pelaku Usaha Mikro untuk mendapatkan perkuatan modal oleh Lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Bontang.
Pasal 12
1) Sebagai persyaratan untuk mendapatkan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pelaku usaha mikro dan Kecil wajib menyerahkan salinan Surat Keterangan Domisili/Tempat Usaha yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
2) Sebelum memperoleh fasilitas pemberdayaan, pelaku usaha menengah wajib menyerahkan salinan:
a. Akta Pendirian;
b. Ijin Usaha;
c. Tanda Daftar Perusahaan dan atau tanda daftar industri;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e. Laporan Keuangan 1 (satu) tahun terakhir.
Dalam hal pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf d, maka sebelum memperoleh fasilitas pemberdayaan perkuatan permodalan, pelaku usaha menengah wajib menyerahkan agunan.
Pasal 13
Pemberdayaan dalam bentuk fasilitasi sarana dan prasarana pemasaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 huruf (e) dalam bentuk :
1) Penyediaan sarana yang berkaitan dengan proses produksi yang dan pengemasan.
2) Penyediaan prasarana yang berkaitan dengan aspek pemasaran dan promosi, diantanranya ;
a. Gerai / Toko / Outlet;
b. Kawasan Sentra ;
c. Rumah Pengemasan;
d. Ruang Pameran
3) Memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan Kecil.
4) Dalam penyediaan prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kota dapat memanfaatkan lahan fasos fasum yang tersedia atau mengadakan lahan baru.
5) Dalam penyediaan sarana prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pemerintah kota dapat bekerja sama dengan Dunia Usaha dan Masyarakat.
Bagian Kedua
Pendampingan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 14
Pelaksanaan Pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil, terutama dalam hal Pengelolaan Alokasi atau Penggunaan Dana Perkuatan Permodalan, Perluasan Pemasaran dan Penggunaan Teknologi untuk peningkatan Jumlah dan Kualitas Produksi serta manajemen pengelolaan memerlukan adanya Pendampingan dari tenaga Fasilitator yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Pasal 15
Untuk mempercepat dan memperbanyak sasaran pemberdayaan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta memudahkan dalam memonitor perkembangannya, maka dapat dilakukan dengan pendekatan pengelompokan jenisusaha atau asosiasi serta selanjutnya pengembangannya dapat diarahkan dalam bentuk koperasi.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 16
1) Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah memperoleh pemberdayaan dari Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja per triwulan dan akhir tahun.
2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha yang bersangkutan pada tahun berikutnya.
BAB V
PENDANAAN PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Pendanaan dari Pemerintah Daerah
Pasal 17
1) Pemerintah Daerah wajib mengalokasi dana minimal 5 (lima) persen dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah untuk kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialokasikan khusus untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah sesuai yang dimaksud dalam Pasal 10.
Bagian Kedua
Pendanaan dari Badan Usaha milik Swasta Berskala Besar
Pasal 18
Badan Usaha Milik Swasta Berskala Besar yang melaksanakan kegiatan usaha di Kota Bontang harus mengalokasikan dana sebanyak minimal 10 persen dari dana yang dikeluarkan oleh Badan Usaha tersebut untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) yang akan dialokasikan secara khusus kepada kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Bontang.
Bagian Ketiga
Pendanaan dari Perusahaan Milik Daerah
Pasal 19
Perusahaan Milik Daerah wajib mengalokasikan dana kepada kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Bagian Keempat
Lembaga Penjaminan Kredit Daerah
Pasal 21
1) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang melakukan pinjaman kepada bank dalam upaya perkuatan permodalan mendapatkan fasilitas berupa penjaminan dari Lembaga Penjaminan Kredit Daerah.
2) Penjaminan Kredit hanya ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil yang bersifat produktif.
3) Lembaga Penjamin Kredit Daerah didirikan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
4) Ketentuan mengenai Lembaga Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.9 Tahun 2012 Tentang PT Jaminan Kredit Daerah.
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN IKLlM USAHA
Bagian Kesatu
Perlindungan Usaha
Pasal 22
1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan Dunia Usaha yang melakukan usaha di wilayah Kota Bontang wajib memberikan perlindungan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam kemitraan dengan usaha besar.
Pasal 23
1) Perlindungan Usaha kepada usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk :
a. Menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi dipasar, ruang/lokasi pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
b. menetapkan alokasi tempat berusaha antara subsektor Perdagangan ritel, Mini Market Waralaba, Supermarket, dengan Usaha Mikro dan Kecil sebagai berikut:
1. Tempat Lokasi berusaha sub Sektor perdagangan retail harus berada diluar radius satu kilo meter dari pasar induk, pasar rakyat dan pasar tradisional.
2. Jarak terdekat minimal antar Subsektor perdagangan Ritel Minimarket warlaba, Supermarket ialah 500 (Lima Ratus) meter.
2) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kedua
Iklim Usaha
Pasal 24
Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek:
a. permodalan;
b. persaingan;
c. prasarana;
d. informasi;
e. kemitraan;
f. perizinan Usaha; dan
g. perlindungan.
Pasal 25
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pelaku usaha yang memasarkan produk usahanya harus bisa memberikan jaminan kualitas produk.(diuraikan dalam penjelasan) Dunia usaha dan masyarakat harus berperan aktif untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.
Pasal 26
Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 melakukan pembinaan dan pengembangan melalui regulasi kebijakan.
Pasal 27
Pemerintah Daerah wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan dalam perijinan terhadap pendirian usaha, dengan ketentuan:
a. pelaksanaan Pelayanan Perijinan bersifat Terpadu Satu Pintu dengan menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan, proses yang cepat serta biaya pelayanan yang murah;
b. terhadap Usaha Mikro, biaya Pelayanan Perijinan dibebaskan;
c. terhadap Usaha Kecil, biaya pelayanan Perijinan dapat dikenakan pungutan, dengan mempertimbangkan faktor kemajuan ekonomi Kota Bontang, terutama melihat pada pertumbuhan Sektor Riil; dan
d. sedangkan terhadap Usaha Menengah biaya pelayanan perijinan bersifat wajib.(koordinasi dengan BPPM)
Pasal 28
1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program pemberdayaan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2) Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi danUsaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah Kota Bontang. .(daLam satu tim terpadu Pemerintah Daerah)
3) Tata cara dan bentuk pemantauan, evaluasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada pasal ayat (2), diatur dengan Peraturan walikota.
BAB VII
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA
Bagian Kesatu
Kemitraan
Pasal 29
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasar kesetaraan.
Pasal 30
Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar mencakup proses alih keterampilan bidang produksi, pemasaran, permodalan, sumberdaya manusia dan penerapan teknologi untuk pengembangan usaha.
Pasal 31
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditujukan untuk:
a. mewujudkan hubungan setara antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar;
b. mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Besar;
c. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining position) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. mencegah pembentukan struktur pasar yang mengarah terjadinya persaingan tidak sehat dalam bentuk monopoli, oligopoli dan monopsoni; dan
e. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 32
1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
2) Dunia usaha berskala besar yang menjalankan usaha di Kota Bontang wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
3) Kemitraan yang dilakukan antara Usaha Mikro, Kecil atau Menengah dengan Usaha berskala Besar dilaksanakan disertai dengan pengalokasian Perkuatan Permodalan oleh Perusahaan berskala Besar tersebut terhadap Usaha Mikro, Kecil atau Menengah.
4) Masyarakat sekitar dapat terlibat atau berperan dalam membangun kemitraan tersebut.
5) Terkait dengan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha berskala Besar, peran Masyarakat dapat diarahkan pada fungsi Pengawasan. ( kontrol SOSIALNYA MASYARAKAT)
Pasal 33
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud Pasal 29 diterapkan dengan pola :
a. Inti plasma;
b. Sub kontrak;
c. Perdaganan umum;
d. Waralaba;
e. Distribusi dan keagenan; dan
f. Bentuk lainnya.
(DIURAIKAN dalam Penjelasan)
Pasal 34
Dalam hal fasilitasi kemitraan usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar yang diikuti dengan kewajiban pembayaraan yang harus dilakukan oleh usaha besar atau usaha menengah atas penyerahan barang/jasa oleh usaha mikro atau kecil, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan cara tunai atau dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan.
Pasal 35
1) Pemberdayaan melalui kemitraan dalam pelaksanaannya menjadi hal yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Perusahaan BUMN / BUMD , Perusahaan Swasta, Usaha Besar, Organisasi Masyarakat, Serta Lembaga Pendidikan.
2) Pemberdayaan Kemitraan terhadap pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) yaitu mewajibkan menyertakan, menggunakan maupun memanfaatkan produk-produk unggulan Kota Bontang baik berupa barang maupun jasa yang merupakan hasil produksi atau usaha Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah Kota Bontang dalam setiap suatu penyelenggaraan event besar maupun sekedar rapat koordinasi internal organisasi dalam rangka mempromosikan dan mencintai produk-produk unggulan Kota Bontang.
3) Pemberdayaan Kemitraan terhadap pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) juga Mewajibkan kepada usaha menengah dan besar seperti Perusahaan Perhotelan, Waserda Koperasi, Supermarket, Minimarket, dan Lainnya untuk menyediakan ruang usaha dan menampilkan mempromosikan produk – produk unggulan Kota Bontang minimal 2% (dua persen) dari luas lantai penjualan pusat pembelanjaan atau toko modern, Lobi Hotel, dilokasi strategis tanpa membayar sewa areal kecuali biaya operasional dalam yang ditimbukan dari ruang tersebut;
4) Pemanfaatan ruang usaha sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat 3 diatur oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & UMKM Kota Bontang berasarkan asas keadilan dan transparansi
Pasal 36
Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemerintah Daerah selain berperan sebagai fasilitator, juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
Bagian Kedua
Jaringan Usaha
Pasal 37
1) Setiap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat membentuk jaringan usaha.
2) Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang-bidang yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 38
1) Dalam hal ditemukan dokumen dan atau informasi yang diberikan oleh Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah tidak benar dan atau menyalah gunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka pemberdayaan pada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lainnya.
2) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mendapatkan program pemberdayaan tetapi tidak menyampaikan laporan triwulan dan tahunan tidak akan mendapatkan rekomendasi fasilitas pemberdayaan lebih lanjut
3) Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan usaha di Kota Bontang yang layak untuk melakukan pemberdayaan, tetapi tidak melakukan kegiatan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di lingkungannya akan dikenakan sanksi administratif (misal teguran tertulis, publikasi media) yang berkaitan dengan perijinan usaha.
4) Tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
1) Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2) Setiap Pelaku Usaha yang meyalahgunakan Dana Perkuatan Permodalan yang diterimanya untuk Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tetapi digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada kaitannya dengan pengembangan usahanya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Kota Bontang.
Langganan:
Postingan (Atom)